Diberdayakan oleh Blogger.
"GENS UNA SUMUS" Kita Semua Adalah Saudara.

Senin, 08 Desember 2014

JOB DESKRIPSI PENGURUS CABANG PERCASI KOTA MALANG PERIODE 2014 - 2018

Pembagian Tugas Dan Kewajiban Pengurus Kota Malang Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan terkoordinasi, maka diantara Pengurus PERCASI Kota Malang secara garis besar diadakan pembagian tugas dan tanggung jawab, sehingga akan dicapai hasil kerja yang maksimal.

KETUA UMUM
Merupakan pemegang Kekuasaan tertinggi dalam memimpin PERCASI
Merumuskan kebijakan umum di bidang pembinaan dan pengembangan olahraga catur.
Mengkoordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga catur yang pelaksanaannya dilakukan oleh anggotanya.
Bertindak untuk dan atas nama PERCASI Kota Malang dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan MUSKOT, RAKERKOT, Rapat Pleno, dan program kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan baik.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MUSKOT.

WAKIL KETUA I
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
Mewakili Ketua Umum bila berhalangan
Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatanBidang Perencanaan Anggaran, Bidang Organisasidan Bidang Hukum & Disiplin.
Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Humasdan Bidang Media & Promosi.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

WAKIL KETUA II
Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
Mewakili Ketua Umum bila berhalangan.
Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi,
Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Peraturan dan Perwasitan, Bidang Pelatihan,serta Komisi-komisi terkait.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum

SEKRETARIS I
Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila berhalangan.
Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat .
Mengkoordinasi dan bertanggungjawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan PERCASI Kota Malang.
Mendukung seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan untuk operasional bidang-bidang dan komisi-komisi di lingkungan PERCASI Kota Malang.
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan PERCASI Kota Malang.
Mempersiapkan dan menyelenggarakan Rapat-rapat Pengurus PERCASI Kota Malang.
Mengkoordinasi penyusunan laporan secara periodik.
Mengkoordinasi persiapan dan penyelenggaraan setiap MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat-rapat lain yang dilaksanakan Panitia Pelaksana.
Menjadi pendamping dan narasumberpada setiap MUSKOT, RAKERKOT dan rapat -rapat lain.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Sekretaris .
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua .

SEKRETARIS II
Mewakili Sekretaris I apabila berhalangan.
Membantu Sekretaris I dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan kegiatan didasarkan pada pembagian tugas oleh Sekretaris  I, yaitu :
Menyusun rencana program kerja Sekretariat secara periodik
Membantu Sekretaris dalam upaya pembinaan personil, material, dan dukungan fasilitas
Menyusun laporan Sekretariat secara periodik
Mengkoordinasi tugas dan dukungan kepada setiap Bidang dan Komisi
Mengkoordinasi dan meningkatkan kerja sama dengan setiap anggota dan Klub Catur di Kota Malang.
Mempersiapkan dan membawahi/mengetuai Panitia Pelaksana setiap MUSKOT, RAKERKOT dan Rapat pleno, sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Menjadi narasumber dalam setiap kegiatan MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat-rapat lain.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.

BENDAHARA I/BENDAHARA II
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua dalam urusan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja PERCASI Kota Malang.
Mengkoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui.
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik.
Menjadi pendamping dan narasumber pada setiap MUSKOT, RAKERKOT.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

SIE PEMBINAAN DAN PRESTASI
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
Mengkoordinasi pelaksanaan program kerja PERCASI Kota Malang dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
Mengkoordinasi setiap pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Pembinaan prestasi dalam rangka kegiatan olahraga catur tingkat regional dan nasional.
Mengkoordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota PERCASI dalam bidang pembinaan prestasi.
Bertindak sebagai narasumber dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat Pleno.
Berkoordinasi dengan sie Litbang dan bidang-bidang terkait lainnya untuk pembinaan dan pembentukan tim Kota Malang serta pengiriman atlit
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada Wakil Ketua II.

SIE PERTANDINGAN DAN PERWASITAN
Memantau serta merekomendasikan Wasit-wasit yang akan ditugaskan dalam turnamen-turnamen.
Meninjau dan mengevaluasi tempat Kejuaraan yang berkaitan dengan persiapan pertandingan
Memantau serta memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan para wasit.
Merekomendasikan honor Wasit dalam setiap turnamen.
Membuat Peraturan pertandingan yang diperlukan untuk suatu turnamen.
Mengadakan penyegaran atau coaching clinic bagi para wasit bila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II

SIE BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja PERCASI Kota Malang dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan
Mengkoordinasi setiap kegiatan dalam bidang Penelitian dan Pengembangan.
Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan pada setiap MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat-rapat lain.
Mengkoordinasi penyusunan laporan Bidang Penelitian dan Pengembangan secara periodik.
Menyusun mekanisme kriteria pencalonan pengiriman atlet ke setiap turnamen
Merencanakan dan menyusun standarisasi pendidikan dan pelatihan catur.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I

SIE HUMAS
Membantu Ketua Umum dalam bidang kehumasan
Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja PERCASI Kota Malang dalam bidang media
Mengkoordinasisemua kegiatan yang berkaitan dengan media
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan PERCASI Kota Malang berkaitan dengan media
Mengkoordinasi pelaksanaan tugas sehari-hari dan menyiapkan Pusat Sistem Informasi Olahraga Catur.
Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I

SIE PROMOSI
Membantu Ketua Umum dalam mempromosikan dan memasyarakatkan catur
Mengkoordinasikan penyusunan rancangan program kerja PERCASI Kota Malang dalam mempromosikan kegiatan catur
Mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan promosi anggota (Pengkot, Pengcam, Klub).
Bertindak sebagai narasumber dalam mempromosikan setiap kegiatan PERCASI Kota Malang
Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I

SIE HUKUM DAN DISIPLIN
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Hukum dan Kedisiplinan.
Mengkoordinasi penyusunan rancangan program kerja PERCASI Kota Malang dalam Bidang Hukum dan Kedisiplinan.
Mengkoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Hukum dan Kedisiplinan anggota dan PERCASI Kota Malang.
Bertindak sebagai narasumber dalam Bidang Hukum dan Disiplin pada setiap MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat anggota.
Memberikan pengarahan di Bidang Hukum dan Disiplin dalam setiap MUSKOT yang dilaksanakan oleh PERCASI Kotya Malang.
Mengkoordinasi penyusunan laporan Bidang Hukum dan Disiplin secara periodik.
Membuat Peraturan-peraturan tentang fair-flay, disiplin/etika bagi para pecatur, wasit, pelatih dan panitia.
Menerima laporan dari Inspektur Pertandingan,Wasit, Panitia dan Pecatur mengenai masalah yang timbul dalam suatu pertandingan serta memproses dan menindak lanjuti laporan tersebut.
Mengajukan usulan sanksi kepada Dewan Kehormatan Pecatur (DKP) bagi atlit, wasit, pelatih atau Panitia yang melanggar ketentuan serta melaporkannya kepada PERCASI Kota Malang.
Berkoordinasi dengan Bidang Pertandingan dan Perwasitan serta Bidang-bidang lainnya untuk mengatur mutasi atlet.
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I

SIE UMUM
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Umum
Mengkoordinasi setiap kegiatan dengan bidang-bidang lain untuk keberhasilan kegiatan
Memfasilitasi bidang-bidang lain dalam berbagai kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP