Pembagian Tugas Dan Kewajiban Pengurus Kota Malang Dalam rangka
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan terkoordinasi, maka
diantara Pengurus PERCASI Kota Malang secara garis besar diadakan pembagian
tugas dan tanggung jawab, sehingga akan dicapai hasil kerja yang maksimal.
KETUA UMUM
Merupakan pemegang Kekuasaan tertinggi dalam memimpin PERCASI
Merumuskan kebijakan umum di
bidang pembinaan dan pengembangan olahraga catur.
Mengkoordinasi
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga catur yang
pelaksanaannya dilakukan oleh anggotanya.
Bertindak untuk dan atas
nama PERCASI Kota Malang dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
Bertanggung jawab dan
mengusahakan agar seluruh keputusan MUSKOT, RAKERKOT, Rapat Pleno, dan program
kerja yang telah disahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan baik.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada MUSKOT.
WAKIL KETUA I
Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
Mewakili Ketua Umum bila
berhalangan
Mengkoordinasi dan
mengarahkan kegiatanBidang Perencanaan Anggaran, Bidang Organisasidan Bidang
Hukum & Disiplin.
Mengkoordinasi dan
mengarahkan kegiatan Bidang Humasdan Bidang Media & Promosi.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua Umum.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
WAKIL KETUA II
Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
Mewakili Ketua Umum bila
berhalangan.
Mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan Bidang Pembinaan Prestasi,
Bidang Penelitian dan
Pengembangan, Bidang Peraturan dan Perwasitan, Bidang Pelatihan,serta
Komisi-komisi terkait.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua Umum.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Ketua Umum
SEKRETARIS I
Mewakili Ketua dan Wakil Ketua apabila berhalangan.
Mengkoordinasi dan
mengarahkan kegiatan kerja Sekretariat .
Mengkoordinasi
dan bertanggungjawab atas semua kegiatan administrasi di lingkungan PERCASI
Kota Malang.
Mendukung seluruh kebutuhan
fasilitas dan perlengkapan untuk operasional bidang-bidang dan komisi-komisi di
lingkungan PERCASI Kota Malang.
Melaksanakan kegiatan
ketatausahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan
kegiatan pembinaan kerumahtanggaan PERCASI Kota Malang.
Mempersiapkan dan
menyelenggarakan Rapat-rapat Pengurus PERCASI Kota Malang.
Mengkoordinasi penyusunan
laporan secara periodik.
Mengkoordinasi persiapan dan
penyelenggaraan setiap MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat-rapat lain yang dilaksanakan
Panitia Pelaksana.
Menjadi pendamping dan
narasumberpada setiap MUSKOT, RAKERKOT dan rapat -rapat lain.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Ketua.
Dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh Wakil Sekretaris .
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Ketua .
SEKRETARIS II
Mewakili Sekretaris I apabila berhalangan.
Membantu Sekretaris I dalam
melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan kegiatan
didasarkan pada pembagian tugas oleh Sekretaris
I, yaitu :
Menyusun rencana program
kerja Sekretariat secara periodik
Membantu Sekretaris dalam
upaya pembinaan personil, material, dan dukungan fasilitas
Menyusun laporan Sekretariat
secara periodik
Mengkoordinasi tugas dan
dukungan kepada setiap Bidang dan Komisi
Mengkoordinasi dan
meningkatkan kerja sama dengan setiap anggota dan Klub Catur di Kota Malang.
Mempersiapkan dan
membawahi/mengetuai Panitia Pelaksana setiap MUSKOT, RAKERKOT dan Rapat pleno,
sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Menjadi narasumber dalam
setiap kegiatan MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat-rapat lain.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
BENDAHARA I/BENDAHARA II
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua dalam urusan keuangan
dan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja PERCASI Kota Malang.
Mengkoordinasi pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui.
Bertanggung jawab terhadap
pembukuan, verifikasi, dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bertanggung jawab terhadap
penyusunan laporan keuangan secara periodik.
Menjadi pendamping dan
narasumber pada setiap MUSKOT, RAKERKOT.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
SIE PEMBINAAN DAN PRESTASI
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
Mengkoordinasi pelaksanaan
program kerja PERCASI Kota Malang dalam Bidang Pembinaan Prestasi.
Mengkoordinasi setiap
pelaksanaan kegiatan dalam Bidang Pembinaan prestasi dalam rangka kegiatan
olahraga catur tingkat regional dan nasional.
Mengkoordinasi pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan anggota PERCASI dalam bidang pembinaan
prestasi.
Bertindak sebagai narasumber
dalam bidang pembinaan prestasi pada setiap MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat Pleno.
Berkoordinasi dengan sie Litbang
dan bidang-bidang terkait lainnya untuk pembinaan dan pembentukan tim Kota
Malang serta pengiriman atlit
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada Wakil Ketua II.
SIE PERTANDINGAN DAN
PERWASITAN
Memantau serta merekomendasikan Wasit-wasit yang akan ditugaskan dalam
turnamen-turnamen.
Meninjau dan mengevaluasi
tempat Kejuaraan yang berkaitan dengan persiapan pertandingan
Memantau serta memperhatikan
dan meningkatkan kesejahteraan para wasit.
Merekomendasikan honor Wasit
dalam setiap turnamen.
Membuat Peraturan
pertandingan yang diperlukan untuk suatu turnamen.
Mengadakan penyegaran atau
coaching clinic bagi para wasit bila diperlukan.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan.
Mengkoordinasi penyusunan
rancangan program kerja PERCASI Kota Malang dalam Bidang Penelitian dan
Pengembangan
Mengkoordinasi setiap
kegiatan dalam bidang Penelitian dan Pengembangan.
Bertindak sebagai narasumber
dalam Bidang Penelitian dan Pengembangan pada setiap MUSKOT, RAKERKOT, dan
Rapat-rapat lain.
Mengkoordinasi penyusunan
laporan Bidang Penelitian dan Pengembangan secara periodik.
Menyusun mekanisme kriteria
pencalonan pengiriman atlet ke setiap turnamen
Merencanakan dan menyusun
standarisasi pendidikan dan pelatihan catur.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I
SIE HUMAS
Membantu Ketua Umum dalam bidang kehumasan
Mengkoordinasi penyusunan
rancangan program kerja PERCASI Kota Malang dalam bidang media
Mengkoordinasisemua kegiatan
yang berkaitan dengan media
Bertindak sebagai narasumber
dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan PERCASI Kota Malang berkaitan dengan
media
Mengkoordinasi pelaksanaan
tugas sehari-hari dan menyiapkan Pusat Sistem Informasi Olahraga Catur.
Dalam melaksanakan tugasnya
berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I
SIE PROMOSI
Membantu Ketua Umum dalam mempromosikan dan memasyarakatkan catur
Mengkoordinasikan penyusunan
rancangan program kerja PERCASI Kota Malang dalam mempromosikan kegiatan catur
Mengkoordinasikan semua
kegiatan yang berkaitan dengan promosi anggota (Pengkot, Pengcam, Klub).
Bertindak sebagai narasumber
dalam mempromosikan setiap kegiatan PERCASI Kota Malang
Dalam melaksanakan tugasnya
berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I
SIE HUKUM DAN DISIPLIN
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Hukum dan Kedisiplinan.
Mengkoordinasi penyusunan
rancangan program kerja PERCASI Kota Malang dalam Bidang Hukum dan
Kedisiplinan.
Mengkoordinasi semua
kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Hukum dan Kedisiplinan anggota dan
PERCASI Kota Malang.
Bertindak sebagai narasumber
dalam Bidang Hukum dan Disiplin pada setiap MUSKOT, RAKERKOT, dan Rapat
anggota.
Memberikan pengarahan di
Bidang Hukum dan Disiplin dalam setiap MUSKOT yang dilaksanakan oleh PERCASI
Kotya Malang.
Membuat Peraturan-peraturan
tentang fair-flay, disiplin/etika bagi para pecatur, wasit, pelatih dan
panitia.
Menerima laporan dari
Inspektur Pertandingan,Wasit, Panitia dan Pecatur mengenai masalah yang timbul
dalam suatu pertandingan serta memproses dan menindak lanjuti laporan tersebut.
Mengajukan usulan sanksi
kepada Dewan Kehormatan Pecatur (DKP) bagi atlit, wasit, pelatih atau Panitia
yang melanggar ketentuan serta melaporkannya kepada PERCASI Kota Malang.
Berkoordinasi dengan Bidang
Pertandingan dan Perwasitan serta Bidang-bidang lainnya untuk mengatur mutasi
atlet.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I
SIE UMUM
Membantu Ketua Umum dalam Bidang Umum
Mengkoordinasi setiap
kegiatan dengan bidang-bidang lain untuk keberhasilan kegiatan
Memfasilitasi bidang-bidang
lain dalam berbagai kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya
berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar