Jumat, 29 Januari 2016

MUTASI ATLIT CATUR


Setiap atlit dapat melakukan mutasi antar perkumpulan (Klub), Pengurus Cabang PERCASI maupun antar pengurus provinsi PERCASI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan SK KONI No. 56/2010, seorang atlit dapat mutasi dengan prosedur sebagai berikut  :
  1. Atlit membuat Surat Permohonan Mutasi (SPM) ke Klub/Pengcab tujuan dengan tembusan ke KONI tujuan,
  2. Klub/Pengcab tujuan mengeluarkan Surat Rekomendasi Prinsip Mutasi (SRPM) yg diketahui KONI tujuan,
  3. Pengprov mengeluarkan Surat Rekomendasi Mutasi (SRM) dengan tembusan KONI, Klub/Kab/Kota asal atlit,
  4. KONI Prov. asal atlit mengeluarkan Surat Keputusan Mutasi (SKM).
Dalam SK KONI tersebut diatur juga mengenai sanksi baik bagi atlit maupun KONI.
Adapun peraturan mutasi atlit catur khususnya antar pengcab PERCASI dalam satu provinsi diatur lebih lanjut dalam PO PERCASI 010/PB-PERCASI/IX/2014 Pasal 9 ayat 2 sebagai berikut :
  1. Atlit yang akan mutasi wajib mengajukan permohonan mutasi dari Pengkot/Pengkab dengan disertai Surat Pernyataan Mutasi diatas kertas yang bermaterai:
  2. Surat permohonan mutasi ditujukan kepada Pengkot/Pengkab Percasi dengan tembusan PengkotPengkab.
  3. Surat permohonan mutasi atlet yang masih Yunior wajib diketahui oleh pihak orang tua.
  4. Pengkot/Pengkab dapat menerima atau menolak permohonan atlit yang bersangkutan.
  5. Atlit dapat membela Pengkot/Pengkab lain, minimal 3 bulan sejak surat permohonan mutasi diserahkan.
  6. Surat menerima atau menolak mutasi atlet dari Pengkot/Pengkab ditujukan kepada atlit yang bersangkutan dengan tembusan Pengkot/Pengkab.
  7. Apabila mutasi diterima maka Pengkot/Pengkab akan mengeluarkan Surat Mutasi
  8. Apabila mutasi ditolak oleh Pengkot/Pengkab : Dengan alasan yang dapat diterima, maka atlet wajib menunggu selama 6 bulan untuk dapat membela Pengkot/Pengkab yang dituju.Dengan alasan yang tidak dapat diterima. maka atlit dapat mutasi setelah 3 bulan sejak surat permohonannya diterima Pengkot/Pengkab asal.
  9. Atlit yang tetap mutasi namun tidak mematuhi kurun waktu sesuai pasal
    5.1 .h. 1 dan pasal 5.1 .h.2, keikutsertaannya di Pengkot/Pengkab yang baru/yang dituju dinyataan tidak sah.
Alasan mutasi yang dapat diterima sebagai berikut :
  1. Pindah alamat
  2. Pindah kerja
  3. Ikut suami/isteri
  4. Pendidikan
Perbedaan prinsip dari kedua peraturan tersebut terdapat pada prosedur/tata cara pelaksanaan mutasi dimana pada SK KONI mewajibkan bagi atlit yang akan mutasi untuk mengajukan permohonan mutasi ke klub/pengcab tujuan terlebih dahulu dan terakhir surat keputusan mutasi dikeluarkan oleh klub/pengcab asal. Sedangkan pada PO PERCASI kebalikannya yaitu atlit mengajukan permohonan berhenti atau pindah dari perkumpulan/klub asal dengan konsekwensi apabila permohonan diterima maka atlit dapat langsung memperkuat klub/pengcab lain, akan tetapi jika permohonannya ditolak maka dapat memperkuat klub/pengcab lain dalam kurun waktu tertentu.
Pertanyaannya adalah “Aturan mana yang dipergunakan ?” Bagi klub/pengcab yang berada dibawah naungan PERCASI, yang menjadi rujukan pertama adalah PO PERCASI, akan tetapi permasalahan muncul ketika berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olah Raga, karena ditegaskan dalam PO PERCASI bahwa mutasi atlit yang diatur dalam AD ART PERCASI tidak berlaku untuk atlit yang bertanding di PON, pada ayat selanjutnya dikatakan bahwa mutasi atlit yang diatur dalam AD ART tidak berlaku bila sudah diatur oleh KONI setempat, artinya kata “diatur oleh KONI setempat” bisa jadi merujuk pada SK KONI No. 56 tahun 2010 tersebut.
Permasalahan lain yang muncul juga adalah tujuan pindah tidak jelas apabila atlit terlebih dahulu harus mengajukan kepada klub/pengcab asal, karena apabila status atlitnya sudah dilepas dan tidak ada klub/pengcab yang menerimanya maka akan merugikan atlit itu sendiri, karena dia tidak akan mempunyai naungan lagi dalam olah raga catur. Merujuk pada proses mutasi dalam instansi pemerintah, dikenal adanya istilah “lolos butuh”, artinya mutasi pegawai bisa diloloskan apabila ada keterangan butuh/diterima oleh instansi tujuan, hal ini dimaksudkan agar status pegawai tersebut terjamin.
Mungkin permasalahan ini tidak terlalu diperhatikan atau sebagian orang menganggap sepele, tetapi permasalahannya lain apabila atlit yang mutasi tersebut mempunyai prestasi tertentu dan merupakan andalan klub/pengcab, sehingga hal yang awalnya dianggap sepele tersebut bisa menjadi sumber konflik.
Semoga ini tidak terjadi .....