Minggu, 13 Maret 2016
Jumat, 29 Januari 2016
MUTASI ATLIT CATUR
Setiap atlit dapat melakukan mutasi antar perkumpulan
(Klub), Pengurus Cabang PERCASI maupun antar pengurus provinsi PERCASI di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan SK KONI No. 56/2010, seorang atlit dapat mutasi dengan prosedur sebagai
berikut :
- Atlit membuat Surat Permohonan Mutasi (SPM) ke Klub/Pengcab tujuan dengan tembusan ke KONI tujuan,
- Klub/Pengcab tujuan mengeluarkan Surat Rekomendasi Prinsip Mutasi (SRPM) yg diketahui KONI tujuan,
- Pengprov mengeluarkan Surat Rekomendasi Mutasi (SRM) dengan tembusan KONI, Klub/Kab/Kota asal atlit,
- KONI Prov. asal atlit mengeluarkan Surat Keputusan Mutasi (SKM).
Dalam SK KONI tersebut
diatur juga mengenai sanksi baik bagi atlit maupun KONI.
Adapun
peraturan mutasi atlit catur khususnya antar pengcab PERCASI dalam satu
provinsi diatur lebih lanjut dalam PO PERCASI 010/PB-PERCASI/IX/2014 Pasal 9
ayat 2 sebagai berikut :
- Atlit yang akan mutasi wajib mengajukan permohonan mutasi dari Pengkot/Pengkab dengan disertai Surat Pernyataan Mutasi diatas kertas yang bermaterai:
- Surat permohonan mutasi ditujukan kepada Pengkot/Pengkab Percasi dengan tembusan PengkotPengkab.
- Surat permohonan mutasi atlet yang masih Yunior wajib diketahui oleh pihak orang tua.
- Pengkot/Pengkab dapat menerima atau menolak permohonan atlit yang bersangkutan.
- Atlit dapat membela Pengkot/Pengkab lain, minimal 3 bulan sejak surat permohonan mutasi diserahkan.
- Surat menerima atau menolak mutasi atlet dari Pengkot/Pengkab ditujukan kepada atlit yang bersangkutan dengan tembusan Pengkot/Pengkab.
- Apabila mutasi diterima maka Pengkot/Pengkab akan mengeluarkan Surat Mutasi
- Apabila mutasi ditolak oleh Pengkot/Pengkab : Dengan alasan yang dapat diterima, maka atlet wajib menunggu selama 6 bulan untuk dapat membela Pengkot/Pengkab yang dituju.Dengan alasan yang tidak dapat diterima. maka atlit dapat mutasi setelah 3 bulan sejak surat permohonannya diterima Pengkot/Pengkab asal.
- Atlit yang tetap
mutasi namun tidak mematuhi kurun waktu sesuai pasal
5.1 .h. 1 dan pasal 5.1 .h.2, keikutsertaannya di Pengkot/Pengkab yang baru/yang dituju dinyataan tidak sah.
Alasan mutasi yang
dapat diterima sebagai berikut :
- Pindah alamat
- Pindah kerja
- Ikut suami/isteri
- Pendidikan
Perbedaan
prinsip dari kedua peraturan tersebut terdapat pada prosedur/tata cara
pelaksanaan mutasi dimana pada SK KONI mewajibkan bagi atlit yang akan mutasi
untuk mengajukan permohonan mutasi ke klub/pengcab tujuan terlebih dahulu dan
terakhir surat keputusan mutasi dikeluarkan oleh klub/pengcab asal. Sedangkan pada
PO PERCASI kebalikannya yaitu atlit mengajukan permohonan berhenti atau pindah
dari perkumpulan/klub asal dengan konsekwensi apabila permohonan diterima maka
atlit dapat langsung memperkuat klub/pengcab lain, akan tetapi jika permohonannya
ditolak maka dapat memperkuat klub/pengcab lain dalam kurun waktu tertentu.
Pertanyaannya
adalah “Aturan mana yang dipergunakan ?” Bagi klub/pengcab yang berada dibawah
naungan PERCASI, yang menjadi rujukan pertama adalah PO PERCASI, akan tetapi
permasalahan muncul ketika berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olah Raga, karena
ditegaskan dalam PO PERCASI bahwa mutasi atlit yang diatur dalam AD ART PERCASI
tidak berlaku untuk atlit yang bertanding di PON, pada ayat selanjutnya
dikatakan bahwa mutasi atlit yang diatur dalam AD ART tidak berlaku bila sudah
diatur oleh KONI setempat, artinya kata “diatur oleh KONI setempat” bisa jadi
merujuk pada SK KONI No. 56 tahun 2010 tersebut.
Permasalahan
lain yang muncul juga adalah tujuan pindah tidak jelas apabila atlit terlebih
dahulu harus mengajukan kepada klub/pengcab asal, karena apabila status
atlitnya sudah dilepas dan tidak ada klub/pengcab yang menerimanya maka akan
merugikan atlit itu sendiri, karena dia tidak akan mempunyai naungan lagi dalam
olah raga catur. Merujuk pada proses mutasi dalam instansi pemerintah, dikenal
adanya istilah “lolos butuh”, artinya mutasi pegawai bisa diloloskan apabila
ada keterangan butuh/diterima oleh instansi tujuan, hal ini dimaksudkan agar
status pegawai tersebut terjamin.
Mungkin permasalahan
ini tidak terlalu diperhatikan atau sebagian orang menganggap sepele, tetapi
permasalahannya lain apabila atlit yang mutasi tersebut mempunyai prestasi
tertentu dan merupakan andalan klub/pengcab, sehingga hal yang awalnya dianggap
sepele tersebut bisa menjadi sumber konflik.
Semoga
ini tidak terjadi .....
Langganan:
Postingan (Atom)